GenPI.co Jateng - Sebanyak 5 oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 dipecat Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Kelima polisi ini adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
Mereka telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan keputusan ini diambil Kapolda berdasarkan aspek sosiologis, yuridis, dan psikologis.
Menurut dia, pemecatan terhadap polisi calo ini berdasarkan putusan sidang peninjauan kembali (PK) yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Tengah.
"Melalui proses PK terhadap lima orang terduga kemarin diputuskan PTDH," kata dia, Senin (20/3).
Di sisi lain, kelima polisi ini juga diproses secara pidana meski telah menjalani sidang disiplin.
Kabid Humas menyebut mereka sudah ditempatkan secara khusus sambil menjalani proses pidana.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 sempat lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat.
Ketiga polisi, yakni Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama 2 tahun.
Sedangkan 2 polisi lain, Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Adapun oknum polisi calo ini memungut sejumlah bervariasi dengan total mulai dari Rp350 juta hingga Rp2,5 miliar.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News