GenPI.co Jateng - Polda Jawa Tengah memproses pidana 5 oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022.
Kelima oknum polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW.
Mereka telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan proses pidana terhadap kelima oknum polisi ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
"Penyidikan sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang mereka lakukan," kata dia, Senin (20/3).
Kabid Humas menjelaskan kelima oknum polisi calo penerimaan Bintara ini lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat.
Ketiga polisi masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama 2 tahun.
Sedangkan 2 pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Meskipun demikian, Iqbal menegaskan sanksi disiplin ini tidak akan menghapuskan tuntutan pidana terhadap yang bersangkutan.
Para calo polisi ini diketahui memungut uang bervariasi mulai dari Rp350 juta hingga Rp2,5 miliar.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan untuk memberikan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau proses pidana terhadap kelima oknum polisi tersebut.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News