Akhirnya! 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara di Jateng Diproses Pidana

20 Maret 2023 11:00

GenPI.co Jateng - Polda Jawa Tengah memproses pidana 5 oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022.

Kelima oknum polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW.

Mereka telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

BACA JUGA:  Bikin Malu! 5 Anggota Polisi Diduga Jadi Calo Penerimaan Bintara

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan proses pidana terhadap kelima oknum polisi ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

"Penyidikan sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang mereka lakukan," kata dia, Senin (20/3).

BACA JUGA:  Ada Anggota Jadi Calo Penerimaan Bintara, Instruksi Kapolda Jawa Tengah Tegas!

Kabid Humas menjelaskan kelima oknum polisi calo penerimaan Bintara ini lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat.

Ketiga polisi masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama 2 tahun.

BACA JUGA:  Astaga! Dokter dan ASN Polri di Jateng Jadi Calo Penerimaan Bintara

Sedangkan 2 pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Meskipun demikian, Iqbal menegaskan sanksi disiplin ini tidak akan menghapuskan tuntutan pidana terhadap yang bersangkutan.

Para calo polisi ini diketahui memungut uang bervariasi mulai dari Rp350 juta hingga Rp2,5 miliar.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan untuk memberikan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau proses pidana terhadap kelima oknum polisi tersebut.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG