Utang Makan Mandor Proyek Masjid Sheikh Zayed Solo, Gibran: Sudah Tak Rampungi!

18 Maret 2023 02:00

GenPI.co Jateng - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengaku telah merampungkan persoalan utang makan para pekerja Masjid Sheikh Zayed Solo.

Gibran membeberkan mandor proyek tersebut berjanji segera melunasi utangnya kepada pemilik warung.

“Ada (iktikad baik dari mandor) santai sudah tak rampungi kemarin malam. Penyelesaian dalam bentuk uang,” kata dia, dikutip ayosolo.id, Jumat (18/3).

BACA JUGA:  Perhatian! Masjid Sheikh Zayed Solo Sediakan 4.000 Takjil Buka Puasa Selama Ramadan

Tak cuma mandor, tetapi PT Waskita Karya selalu pelaksana proyek Masjid Sheikh Zayed Solo juga akan membantu.

“PT Waskita Karya juga tidak akan lepas tangan, meski mereka sudah memenuhi kewajiban kepada para pekerja pembangunan Masjid Sheikh Zayed,” papar dia.

BACA JUGA:  PKL Menjamur hingga di Gerbang Masuk Masjid Sheikh Zayed Solo, Ini Kata Gibran

Gibran pun mengingatkan pemilik warung yang berdekatan dengan proyek pembangunan untuk tidak memberikan kasbon kepada pekerja ataupun mandor.

“Yang makan di warung ora sah (jangan) kasbon. Segera dibayar, mesake (kasihan) yang punya warung,” tegas Gibran.

BACA JUGA:  Ada Lowongan Kerja Satpam di Masjid Sheikh Zayed Solo Gaji Rp 6 Juta, Beneran?

Seperti diberitakan sebelumnya, mandor proyek pembangunan masjid ini memiliki utang makan para pekerja yang menunggak hingga Rp 150 juta.

Pemilik warung Restu Bunda, Dian Ekasari, mengaku ada mandor proyek Masjid Sheikh Zayed Solo memintanya menyediakan makan untuk 30 pekerja.

Semula pembayaran uang makan ini lancar sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat keduanya.

Tak cuma makan, tetapi juga ada rokok untuk para pekerja.

Selanjutnya ada 2 mandor lain yang melakukan hal serupa. Mereka adalah G asal Purwodadi dengan 55 pekerja dan N asal Demak dengan 65 orang pekerja.

Dian menjelaskan pembayaran uang makan mulai seret pada bulan ketiga hingga masjid tersebut selesai dibangun.

“Total utangnya mencapai Rp150,5 juta. Rinciannya mandor G, asal Demak Rp30 juta, G asal Purwodadi Rp55 juta, dan N asal Demak Rp65.556.000. Total ketiganya Rp150,5 Juta,” jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG