Viral! Ancam Sopir Bus Pakai Senjata Tajam, 2 Warga Purbalingga Ditangkap

17 Maret 2023 16:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 2 orang yang mengancam seorang sopir bus pariwisata dengan menggunakan senjata tajam ditangkap Polres Purbalingga.

Aksi keduanya ini sempat terekam kamera sehingga videonya viral di media sosial.

Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan peristiwa ini terjadi saat bus pariwisata tersebut melintas di depan SPBU Padamara ke arah Jalan MT Haryono, Purbalingga.

BACA JUGA:  Maling Motor Lagi, Residivis Curanmor Ditangkap Polres Purbalingga

"Berdasarkan laporan yang kami terima, waktu kejadian pada hari Minggu (12/3), sekitar pukul 01.00 WIB. Pelapor saat itu adalah sopir bus, merasa terancam atas kejadian tersebut," kata dia, Jumat (17/3).

Kapolres membeberkan saat kejadian sebuah mobil Etios warna putih berpelat nomor F1339KQ melintas dengan membawa 4 orang yang baru keluar dari salah satu tempat hiburan.

BACA JUGA:  Bepergian Murah dari Purwokerto ke Purbalingga! Ini Jadwal Rute dan Tarif Bus Trans Jateng

Mereka diketahui dalam kondisi mabuk.

Penumpang mobil Etios itu merasa tersinggung karena jalan ditutupi sehingga mereka mengadang bus tersebut.

BACA JUGA:  1.800 Atlet Muda Purbalingga Ikuti Popda

Selanjutnya ada 2 orang turun mobil Etios lalu menghampiri sopir bus.

Salah seorang di antaranya membawa senjata tajam sejenis parang lalu mengacungkan ke sopir bus.

Tak cuma itu, mereka juga memukul kaca depan bus.

Mereka juga meminta uang sebesar Rp500.000 kepada sopir bus, namun hanya diberi Rp200.000.

"Atas dasar laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat menangkap dua orang pelaku pada hari Senin (13/3)," papar dia.

Para pelaku yang ditangkap adalah MN (42) warga Desa Prigi, Kecamatan Padamara, Purbalingga dan AD (28), warga Desa Kalimanah Kulon, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga.

Kini pihaknya masih melakukan pengejaran 2 pelaku lainnya, yakni JM dan BD.

Tersangka MN dan AD dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co JATENG