GenPI.co Jateng - Sebanyak 3.894 botol minuman keras dimusnahkan di Alun-Alun Kendal pada Senin (6/3).
Kabid Penegakan Perda Satpolkar Kabupaten Kendal Seto Aryono mengatakan ribuan minuman keras ini merupakan sitaan Satpol PP dan Damkar (Satpolkar) Kendal pada tahun 2022.
Barang sitaan sebanyak 3.894 botol ini adalah minuman keras berbagai jenis.
“Terkait untuk pemusnahan miras pada adalah barang sitaan pada tahun 2022 dengan berbagai jenis minuman keras,” kata Seto, dikutip jatengprov.go.id, Selasa (7/3).
Bupati Kendal Dico M Ganinduto menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran minuman keras di Kendal.
Maka dari itu, bupati berharap masyarakat sadar akan larangan menjual minuman keras di Kabupaten Kendal.
“Miras ini akan terus kami berantas, karena dapat mengurangi kualitas SDM masyarakat. Selain itu, juga dapat menjadi penyebab meningkatnya kriminalitas yang ada di wilayah Kabupaten Kendal,” papar bupati.
Di sisi lain, Bupati Kendal Dico mengapresiasi kinerja dari Satpolkar Kendal yang telah ikut menjaga kondusivitas wilayah, dengan melakukan operasi minuman keras.
Dico berharap Satpolkar Kendal bisa berkontribusi, berkolaborasi, dan menciptakan pertumbuhan ekonomi, serta kondusivitas wilayah yang lebih baik lagi.
“Kita harus melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, apa yang menjadi pesan dari Bapak Presiden RI, yaitu menjaga iklim investasi pertumbuhan ekonomi. Jadi jangan sampai ada oknum-oknum yang bisa membuat gaduh dan memperlambat pertumbuhan investasi di Kabupaten Kendal,” jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News