GenPI.co Jateng - Polres Pekalongan menangkap 20 pelaku tindak kejahatan selama Januari-Februari 2023.
Puluhan tersangka tersebut terlibat dalam 14 kasus tindak pidana.
Kapolres Pekalongan AKBP Arief fajar Satria mengatakan kasus ini meliputi pencabulan anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencurian kendaraan bermotor, jambret, hingga penipuan.
Kapolres menjelaskan beberapa kasus ini ada yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Akan tetapi, ada pula 1 kasus yang dirampungkan dengan restoratif justice.
Kapolres mengungkapkan kasus menonjol adalah viral KDRT di Desa Sukoharjo Kecamatan Kandangserang.
“Pelapor berinisial FW (21) dengan tersangka saudara WH. Pelaku ini cemburu terhadap saudara FW sehingga melakukan pemukulan berulang kali,” kata dia, dikutip tribratanews.jateng.polri.go.id, Senin (6/3).
Kasus menonjol lainnya adalah pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Sragi.
“Perempuan digilir oleh beberapa pemuda di Kecamatan Wonopringgo,” imbuh dia.
Di sisi lain, Kapolres juga menerangkan berbagai barang bukti yang disita dalam kejahatan ini.
Ini mulai dari sepeda motor hasil curanmor, handphone, STNK, BPKB, pisau badik, TV, hingga baju korban.
Di samping itu, pihaknya juga menyerahkan barang bukti sepeda motor yang dicuri pada akhir Desember 2022.
Motor ini diketahui milik Muhammad Khaerudin warga Desa Bondansari, Wiradesa.
“Curanmor ini terjadi pada Desember 2022 dan dilaporkan Januari 2023, alhamdulillah kendaraannya sudah ketemu dan masih lengkap Pak. Silakan diambil ya, gratis,” jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News