Cabuli Pelajar di Bawah Umur, 3 Pemuda di Pekalongan Ditangkap

06 Maret 2023 22:00

GenPI.co Jateng - Aksi bejat dilakukan 3 pemuda di Kabupaten Pekalongan yang tega mencabuli pelajar di bawah umur.

“Masing-masing berinisial AM (21), FAF (19) dan UF (21) yang merupakan warga Gembong Barat, Kelurahan Kedungwuni Barat, Kecamatan Kedungwuni. Dua diantaranya UF dan FAF merupakan kakak-beradik,” kata Kapolres Pekalongan AKBP Arief fajar Satria, dikutip tribratanews.jateng.polri.go.id, Senin (6/3).

Kapolres membeberkan aksi bejat ketiga pemuda ini dilakukan di sebuah Pertashop yang di Desa Jetaklengkong, Wonopringgo, Pekalongan, bulan lalu.

BACA JUGA:  Polisi Kembali Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Banyumas, 3 Orang Buron

Peristiwa pencabulan ini berawal ketika salah satu pelaku FAF mengantar korban menagih utang ke mantan pacarnya.

Mantan pacar korban ini merupakan teman salah satu pelaku.

BACA JUGA:  Miris! Korban Pencabulan di Banyumas Dikeluarkan dari Sekolah

FAF mengaku korban tidak mau diantar pulang setelah menagih utang karena sudah tengah malam.

Pelaku kemudian menawari korban untuk tidur di Pertashop. Setelah itu korban malah dicabuli pelaku bersama 2 orang lainnya.

BACA JUGA:  Sempat Kabur ke Kalimantan, Pelaku Pencabulan di Purbalingga Akhirnya Tertangkap

Pada pagi harinya, korban diantarkan pulang dan diturunkan di gang masuk rumahnya.

Selanjutnya keluarga curiga melihat kondisi korban yang pulang ke rumah.

Korban lalu mengaku dicabuli sebanyak 3 orang. Keluarga lalu melaporkan kejadian ini ke kepolisian.

Tiga tersangka berhasil ditangkap dan kasusnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun,” jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG