Heboh! Bayi Dikubur di Pekarangan di Grogol Sukoharjo, Pelakunya Tak Disangka

03 Maret 2023 22:00

GenPI.co Jateng - Warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, sempat dihebohkan dengan penemuan bayi yang dikubur di sebuah pekarangan pada 28 Februari 2023.

Kini Polres Sukoharjo mengamankan pelaku sekaligus orang tua bayi yang merupakan sepasang kekasih.

Kedua pelaku adalah laki-laki berinisial MA (20), warga Serengan, Kota Solo, dan pasangannya SA (20), warga Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

BACA JUGA:  Geger! Polisi Gagalkan Penjualan Bayi di Klaten, Begini Modusnya

“Bayi yang dikuburkan tersebut diketahui merupakan janin yang dikandung tersangka SA yang digugurkan oleh keduanya,” ujar Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo, dikutip ayosolo.id, Jumat (3/3).

Kasat Reskrim membeberkan pengungkapan pelaku pengubur bayi diketahui setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap klinik bersalin di sekitar TKP.

BACA JUGA:  Bejat! Ayah di Blora Perkosa Anak Kandung Penyandang Disabilitas hingga Hamil dan Lahirkan Bayi

Pihaknya kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya wanita belum menikah melahirkan bayi prematur di sebuah RS di Solo.

“Informasinya bayi lahir dalam keadaan masih bernapas, namun beberapa saat kemudian dinyatakan meninggal,” papar dia.

BACA JUGA:  Bikin Haru! Petugas KAI Bantu Penumpang KRL Solo-Jogja Melahirkan, Ibu dan Bayi Selamat

Selain itu, pihaknya juga memeroleh informasi dari rumah sakit terkait surat keterangan kematian dan surat keterangan lahir bayi tersebut.

Pihaknya lalu melakukan pendalaman terhadap MA dan pengecekan kamar kos SA di Kelurahan Kedung Lumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.

Kedua pelaku dibawa ke Polsek Grogol untuk proses hukum selanjutnya.

Kasat Reskrim menjelaskan modusnya adalah sepasang kekasih yang berstatus mahasiswa ini membeli obat penggugur kandungan sebanyak 8 butir.

Obat ini diminum SA 1 butir dan 1 butir dimasukkan ke kemaluannya setiap satu jam sekali agar kontraksi.

“Setelah SA mengalami kontraksi kemudian MA membawanya ke RS di Solo,” ungkap dia.

Pelaku dikenakan Pasal 75 ayat 2 jo Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 348 KUH Pidana dan atau pasal 299 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG