Lagi! Polda Jawa Tengah Tutup Tambang Ilegal di Batang dan Pati, Baru Beroperasi 2 Bulan

04 Maret 2023 02:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 2 lokasi tambang ilegal di Batang dan Pati ditutup Polda Jawa Tengah.

Adapun 2 lokasi tambang ilegal ini terhitung baru karena beraktivitas kurang dari 2 bulan.

“Dua tambang itu tidak ada izin sama sekali,” ujar Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Kombes Dwi Soebagio, dikutip tribratanews.jateng.polri.go.id, Jumat (3/3).

BACA JUGA:  Tambang Galian C Ilegal di Srumbung Magelang Meresahkan, Warga Protes

TKP pertama kasus tambang ilegal terletak di Kabupaten Batang, tepatnya di Desa Babadan, Limpung.

Di tempat ini Polda Jateng mendapati penambangan bebatuan jenis batu blondos.

BACA JUGA:  Tambang Pasir Ilegal di Gunung Merapi Digerebek, Ini Hasilnya

“Dari TKP Batang kami meminta keterangan 3 saksi, yakni penyedia alat berat berinisial M, operator Z, serta penyedia lahan K,” papar dia.

Mereka mengaku penambangan dengan eksavator ini dilakukan sejak Desember 2022.

BACA JUGA:  Pengungsi Banjir di Kudus Bertambah, Semoga Lekas Surut!

Di lokasi ini mereka bisa mengeruk batu sekitar 15-20 rit per hari yang dijual seharga Rp 500.000/rit.

Sedangkan TKP kedua, penambangan ilegal berupa tanah uruk di Desa Gadudero, Sukolilo, Pati.

Aktivitas tambang ilegal di Pati dimulai Januari 2023.

Adapun hasil pengerukan tanah uruk bisa mencapai 30-40 rit yang dijual Rp 180 ribu/rit per hari.

Di sisi lain, pihaknya memeriksa 3 orang saksi yang berujung penetapan tersangka seorang pria berinisal W sebagai penanggung jawab tambang.

Dengan demikian, Polda Jateng mengamankan 1 orang pelaku beserta barang bukti berupa sejumlah alat berat.

“Kami jerat Pasal 158 dan pasal 160 UU nomor 3 tahun 2020 dengan pidana penjara selama 5 tahun,” jelas dia.

Aktivitas penambangan ilegal ini menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp650 juta.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG