GenPI.co Jateng - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berencana akan membangun tempat parkir komunal bagi warga pemilik mobil yang tidak mempunyai garasi.
Wacana ini mengemuka seiring adanya Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Menurut dia, apabila kondisi rumah tidak memungkinkan untuk dibangun tempat parkir, pemerintah daerah akan mencarikan solusi lain.
"Apakah parkir komunal atau bikin sentra parkir di kelurahan atau kecamatan terdekat? Kami carikan solusi," kata dia, Jumat (3/3).
Gibran menjelaskan tujuan adanya Perda ini supaya warga tidak parkir di pinggir jalan.
"Karena sangat membahayakan, bukan masalah kemacetan. Bahaya kalau ada kebakaran, banjir, dan alat berat mau masuk itu enggak bisa," papar dia.
Di sisi lain, Gibran memberi waktu bagi masyarakat untuk memahami aturan ini selama setahun.
"Intinya saya tahu warga butuh waktu untuk persiapan itu semua. Satu tahun saya kira itu waktu yang sudah sangat cukup," papar dia.
Sementara itu, Gibran juga meminta leasing yang menawarkan kredit kendaraan untuk survei kepemilikan garasi.
"Idealnya seperti itu, apalagi kalau mau, leasing mau survei lapangan agar dicek dahulu,” jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News