Sah! Dana Banpol di Kudus Naik Rp2.450 per Suara

03 Januari 2022 14:30

GenPI.co Jateng - Dana bantuan partai politik atau banpol di Kabupaten Kudus naik sebesar Rp2.450 per suara. Dengan demikian, dana banpol di Kudus total menjadi Rp5.000 per suara.

Kenaikan itu terjadi setelah Pemkab Kudus menyetujui usulan kenaikan dana ini oleh parpol.

“Nanti pencarian dana banpol itu dilakukan dua tahap,” kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kudus, Harso Widodo, seperti dikutip Antara, Senin (3/1).

BACA JUGA:  Vaksinasi di Pati Dinilai Rendah di Jateng, Pemkab Gas Pol

Tahap pertama pencairan dana itu sebesar Rp2.550 per suara. Kemudian, pada tahap II diberikan sisanya Rp2.450 per suara.

Harso menjelaskan pembagian menjadi dua tahap itu lantaran Pemkab Kudus masih menunggu persetujuan Pemprov Jawa Tengah soal kenaikan dana banpol ini.

BACA JUGA:  Vaksinasi Usia 6-11 Tahun Batang Dimulai, Targetnya 60.349 Anak

Pemkab Kudus mengalokasikan anggaran Rp236 miliar untuk dana Banpol 2022. Kenaikan sudah disesuaikan dengan nilai banpol terbaru yakni Rp5.000 per suara.

Dia berharap kenaikan dana banpol ini bisa memperkuat peran parpol dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Duh! 1 Orang Meninggal Dunia dalam Tabrakan Beruntun di Salatiga

Sebagai informasi, di Kudus ada 10 parpol yang memiliki wakil di parlemen.

Parpol ini meliputi Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Hanura, Partai Gerindra, PKS, PPP, PDIP, PKB, dan PAN,

Ketua DPC Partai Hanura Kudus, Sutriyono, menyambut baik kenaikan dana banpol itu.

Kenaikan dana itu bisa dipakai untuk memperluas pendidikan politik yang selama ini hanya sampai ke pimpinan anak cabang.

“Kami sebagai parpol dengan sumber dana terbatas sangat terbantu karena kader partai yang duduk di kursi DPRD Kudus hanya dua orang,” ujar dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahyadi Kurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG