GenPI.co Jateng - Kasus penyelewengan penjualan BBM subsidi jenis solar terungkap di Sragen. Kasus ini bahkan melibatkan pengelola salah satu SPBU di Kabupaten Sragen.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan pengungkapan ini berawal dari kecurigaan terhadap sebuah mobil bak terbuka yang mengisi solar hingga beberapa kali dalam sehari.
Mobil ini mengisi solar di salah satu SPBU tepatnya di Jalan Raya Solo-Purwodadi, Sumberlawang, Kabupaten Sragen.
Kombes Pol Dwi membeberkan dari penelusuran diketahui tangki bahan bakar mobil tersebut sudah dimodifikasi hingga bisa memuat 1.000 liter BBM.
Selanjutnya, petugas membuntuti mobil pengangkut solar ini sampai ke sebuah rumah di Desa Sidomulyo, Mondokan, Kabupaten Sragen.
"Mobil itu ternyata kendaraan pengangsu yang bertugas membeli BBM di SPBU," kata dia, Kamis (2/3).
BBM yang sudah dibeli ini lalu dipindahkan ke truk yang sudah dimodifikasi untuk dijual.
Dari hasil pemeriksaan, ada dugaan keterlibatan pengelola SPBU dalam tindak pidana penyelewengan BBM subsidi tersebut.
Pelaku pembeli BBM bersubsidi dan pengelola SPBU diduga bekerja sama sehingga tersangka bisa membeli solar tanpa menggunakan aplikasi MyPertamina.
Adapun aksi ini berlangsung sejak Agustus 2022 tersebut. Dengan demikian, sudah sekitar 180.000 liter solar yang dibeli dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sebuah mobil bak terbuka dan truk yang sudah dimodifikasi dengan tangki bahan bakarnya.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News