Tega Pol! Nenek Aniaya Cucu di Banyumas, Penyebabnya Bikin Geleng-Geleng

02 Maret 2023 20:00

GenPI.co Jateng - Warga Kembaran, Kabupaten Banyumas, digegerkan dengan adanya kasus nenek AA (49) menganiaya cucunya yang masih berusia 2 tahun berinisial AAM.

Korban diketahui tinggal bersama neneknya karena sang ibu bekerja di luar kota setelah berpisah dengan suami atau ayah AAM.

"Seorang perempuan berinisial AA (49) telah kami amankan pada hari Rabu (1/3) karena tega melakukan penganiayaan terhadap AAM (2) yang merupakan cucunya sendiri," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, Kamis (2/3).

BACA JUGA:  Astaga! Banyumas Hasilkan Sampah 600 Ton/Hari

Kapolresta menjelaskan kasus penganiayaan ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari perangkat desa setempat.

Sebelumnya, tetangga korban sempat mendengar keributan di rumah AA pada Senin (27/2).

BACA JUGA:  Kamu Suka Wisata Alam? Yuk, Nikmati Indahnya 6 Curug di Banyumas

Sang nenek diduga kesal karena ibu korban tidak kunjung pulang dari luar kota.

Petugas Unit Resrim Polsek Kembaran kemudian mendatangi rumah AA dan mendapati AAM luka lebam pada kedua mata serta lecet pada kepala dan lengan tangan kiri.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Angka Stunting di Banyumas Turun 5%

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi Siswanto, membeberkan kronologi kejadian ini.

AA mengaku tega melakukan kekerasan terhadap cucu perempuannya karena korban buang air besar di celana setelah makan pada Senin (27/2).

"Hal tersebut memicu kemarahan pelaku yang saat itu sedang tidak enak badan," papar dia.

Selain itu, pelaku juga marah dan kesal karena ibu korban yang juga anak pelaku tidak juga pulang dari luar kota.

"Pelaku melampiaskan kemarahannya kepada korban dengan cara memukul kedua mata dan kepala serta mencubit tangan kiri korban yang mengakibatkan luka lebam sehingga korban menjalani rawat inap di rumah sakit," ungkap dia.

Pelaku AA akan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Saat ini, AA telah kami tahan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG