GenPI.co Jateng - Sebanyak 2.263.796 batang rokok ilegal atau tanpa pita cukai dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang pada Rabu (1/3).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang Heru Prayitno mengatakan biasanya pengiriman rokok ilegal memilih jalur yang paling cepat, yaitu melalui tol di pantura dengan berbagai kendaraan.
"Kanwil Jateng mulai dari Bea Cukai Kudus, Semarang, Surakarta, kemudian sampai Tegal begitu rapat pengawasannya, jadi tidak ada peluang lagi. Mereka pikir lewat jalur utara atau tol pasti ditangkap oleh petugas bea cukai," kata dia.
Heru membeberkan pengiriman rokok ilegal ini lalu melewati jalur tengah dan selatan, yakni Boyolali, Salatiga, Bawen, kemudian ke Kedu.
Menurut, dia mobil-mobil yang mengangkut rokok ilegal di wilayah Bea Cukai Magelang paling banyak ditindak di Purworejo.
"Kalau sudah terpantau masuk wilayah kami, kami selalu lebih mudah menangkapnya di daerah Purworejo, paling sering di sana,” papar dia.
Heru menjelaskan di Wonosobo pada awal Februari 2023 pihaknya menemukan sebuah mobil yang ditinggal di kawasan alun-alun berisi sekitar 150.000 batang rokok ilegal.
Di sisi lain, pihaknya juga memusnahkan 3.840 kilogram tembakau iris, 257 liter minuman mengandung etil alkohol, 5,28 liter hasil pengolahan tembakau lainnya.
Barang-barang ilegal yang dimusnahkan tersebut dengan total nilai Rp2.597.061.005 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1.802.105.905.
"Barang-barang tersebut merupakan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan Kantor Bea Cukai Magelang bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain, baik TNI khususnya Subdenpom, kepolisian dan Satpol PP," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News