Gibran Wajibkan Wong Solo Pemilik Mobil Punya Garasi, Ada Denda Lho!

02 Maret 2023 10:00

GenPI.co Jateng - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mewajibkan warganya untuk memiliki garasi bagi yang mempunyai mobil.

Aturan tersebut tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang baru saja disahkan.

Perda ini salah satunya mengatur mengenai kewajiban kepemilikan garasi oleh warga yang memiliki mobil.

BACA JUGA:  Kabar Baik! BBWS Bengawan Solo Ajukan Anggaran Rp 50 Miliar Tangani Banjir di Solo

"Peraturan tersebut tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan," kata dia, Kamis (2/3).

Dalam Pasal 88 Perda No 10 Tahun 2022 disebutkan setiap pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

BACA JUGA:  Perhatian! Masjid Sheikh Zayed Solo Sediakan 4.000 Takjil Buka Puasa Selama Ramadan

Jika tak dipatuhi, maka ada sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis serta pencabutan kartu tanda anggota.

Ada pula denda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp1 juta dan/atau pencabutan izin.

BACA JUGA:  Sayang untuk Dilewatkan! Ini Daftar Event Menarik di Kota Solo Maret 2023

Gibran menambahkan saat ini baru tahap sosialisasi selama 1 tahun ke depan.

"Nanti tertuang sanksi pada aturan itu, ini masih sosialisasi. Kami enggak bisa langsung (meminta) warga bangun garasi, enggak mungkin," papar dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Solo Taufiq Muhammad menjelaskan selama sosialisasi, pihaknya belum memberlakukan sanksi.

Kini aturan tersebut dalam tahap sosialisasi terlebih dahulu.

"Ya, mungkin sekitar 1 tahun. Kami lihat perkembangan seperti apa karena penyiapan garasi juga bukan perkara mudah," jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG