Polres Batang Bongkar Kasus Pembobolan 3 Toko, Pelakunya Spesialis!

02 Maret 2023 02:00

GenPI.co Jateng - Polres Batang membongkar 3 kasus pencurian spesialis toko modern dan menangkap 3 tersangka.

"Polisi yang menerima informasi itu, lantas melakukan penyelidikan dan menangkap di lokasi persembunyian di Desa Madugowongjati, Kecamatan Gringsing, pada 25 Februari 2023, 1 tersangka di antaranya masih buron," kata Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun, Rabu (1/3).

Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi keberadaan pelaku pencurian spesialis toko modern.

BACA JUGA:  Marak Isu Penculikan Anak, Begini Langkah Polres Pekalongan Kota!

Mereka diketahui berkumpul di sebuah tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Gringsing.

Pelaku berjumlah 4 orang yang merupakan spesialis pembobol pasar modern.

BACA JUGA:  Beredar Pesan Suara Soal Penculikan Anak, Kapolres Batang: Hoaks!

Mereka melakukan pencurian di Alfamart Tersono, Indomaret Subah, dan Alfamart di SPBU Sidomulyo Limpung.

Dalam kasus pencurian ini, Alfamart Terseno mengalami kerugian materi sekitar Rp31 juta, Indomaret Subah Rp52,1 juta, dan Alfamart Limpung Rp17,6 juta.

BACA JUGA:  Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid di Semarang Diciduk Polisi, Begini Modusnya

Sebanyak 3 tersangka tersebut bernama Rofiudin Ardhiansyah (26), Adi Setiawan (31), dan Prasetyo Adinugroho (23), semuanya warga Desa Madugowongjati, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang.

Tersangka lainnya berinisial JK (46) kini masih dalam pengejaran polisi.

"Saat ini kami melakukan koordinasi dengan Polres Pekalongan terkait dengan kasus itu," ungkap dia.

Dari pengakuan tersangka, selain membobol di 3 toko modern, mereka beraksi di pasar modern, Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.

Sasarannya adalah toko modern yang sudah tutup, tidak ada penjaga, dan situasi sepi.

"Pada saat sepi, para pelaku masuk ke toko modern dengan cara memanjat, kemudian menjebol bagian atap bangunan toko itu," papar dia.

Para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG