Penambangan Pasir Ilegal di Merapi, Wakapolda: Proses Hukum!

28 Februari 2023 21:00

GenPI.co Jateng - Kasus penambangan pasir ilegal di lereng Gunung Merapi bakal diproses secara hukum.

Hal ini sesuai instruksi Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji.

"Saya perintahkan proses hukum hingga P21, sampai dikirim ke kejaksaan, kemudian disidangkan di pengadilan. Hakim nanti yang akan memutuskan berapa putusannya," kata dia, Selasa (28/2).

BACA JUGA:  Tambang Galian C Ilegal di Srumbung Magelang Meresahkan, Warga Protes

Wakapolda membeberkan proses hukum kasus penambangan pasir ilegal ini bertujuan untuk memberikan efek jera.

Menurut dia, penambangan pasir ilegal karena kalau hanya ditertibkan, diingatkan, tidak akan selesai.

BACA JUGA:  Penambang Pasir Kaliworo Diminta Waspada Banjir Lahar Merapi

Dalam hal ini, sesuai dengan prinsip Polda Jawa Tengah, yakni bertekad untuk menertibkan semua dan menindaklanjuti secara serius.

Di sisi lain, Wakapolda mengapresiasi Polresta Magelang yang melakukan langkah tegas dengan mengamankan penambangan ilegal tersebut.

BACA JUGA:  Tambang Pasir Ilegal di Gunung Merapi Digerebek, Ini Hasilnya

Seperti diberitakan sebelumnya, Polresta Magelang menggerebek penambangan pasir galian C ilegal yang menggunakan alat berat di kawasan Prusda, Desa Kemiren, Srumbung, Magelang, pada Sabtu (25/2).

Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba menyampaikan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya penambangan liar tanpa izin.

Pihaknya pun mengamankan 5 orang beserta sarana prasarana berupa alat berat dan truk pengangkut pasir.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG