GenPI.co Jateng - Penambangan pasir galian C ilegal di lereng Gunung Merapi, tepatnya di kawasan Prusda, Desa Kemiren, Srumbung, Kabupaten Magelang, digerebek polisi.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan pihaknya telah menindak penambangan ilegal.
Dalam penggerebekan ini pihaknya mengamankan sebanyak 5 pelaku penambangan pasir ilegal.
Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba menjelaskan penggerebekan dilakukan Sabtu (25/2).
Sebelumnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat Desa Kemiren Kecamatan Srumbung terkait maraknya penambangan liar tanpa izin di wilayah Srumbung.
Selain mengamankan 5 orang, pihaknya menyita sarana prasarana berupa alat berat dan truk pengangkut pasir.
"Pada saat dilakukan penggerebekan 5 orang itu diduga pelaku penambangan berhasil diamankan. Selain itu sebanyak 5 unit alat berat jenis backhoe dan 4 unit truk pengangkut pasir ditemukan sedang beroperasi melakukan penambangan liar di lokasi," papar dia, Minggu (26/2).
Adapun pelaku dijerat pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara.
“Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara," ungkap dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, massa yang tergabung dalam Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) di Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, memprotes tambang ilegal galian golongan C di lereng Gunung Merapi pada Jumat (24/2).
Mereka meminta polisi menindak pelaku tambang galian C ilegal di lereng Gunung Merapi.
Penambangan ilegal ini dinilai meresahkan dan berdampak negatif bagi warga.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News