GenPI.co Jateng - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banjarnegara Dwi Suryanto diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/2).
Pemeriksaan ini terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan saksi yang dipanggil penyidik KPK adalah Kepala BPKAD Kabupaten Banjarnegara Dwi Suryanto.
Selain itu, ada pula Direktur CV Karya Bhakti merangkap Staf Administrasi PT Bumiredjo Nursidi Budiono serta 2 pihak swasta, Euodia Linda Sosilo dan Boedhi Warman.
"Ini pemeriksaan saksi dugaan TPPU untuk tersangka BS," kata dia.
Ali menjelaskan pemeriksaan para saksi dilakukan di Mako Brimob Kompi 2 Batalyon D Purwokerto, Jalan Letjen Suharto, Purwokerto.
Seperti diketahui, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus TPPU.
Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan di Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara.
Adapun kasus ini terjadi pada tahun 2017-2018.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News