427 TPS di Kudus Dihapus pada Pemilu 2024, Ada Apa?

15 Februari 2023 22:00

GenPI.co Jateng - Ratusan tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Kudus dihapus pada Pemilu 2024 mendatang.

Sebelumnya pada Pemilu 2019 ada sebanyak 3.049 TPS dan kini berkurang 427 menjadi 2.622 TPS.

Ketua KPU Kabupaten Kudus Naily Syarifah mengatakan beban kerja pada Pemilu 2024 tidak seberat pada tahun 2019 karena menggunakan teknologi.

BACA JUGA:  Sambil Jalan Sehat dan Senam Bareng, Partai Gerindra Kudus Kenalkan Prabowo Jadi Capres 2024

Maka dari itu, jumlah pemilih di setiap TPS dimaksimalkan lebih dari 250 pemilih.

"Pengurangan tersebut kami lakukan setelah ada restrukturisasi dengan merasionalisasikan kembali jumlah pemilih di masing-masing TPS pada pemilu sebelumnya," kata dia, Rabu (15/2).

BACA JUGA:  Sampel Makanan Diduga Penyebab Keracunan Siswa SD 2 Mejobo Kudus Diperiksa

Naily membeberkan pada pemilu sebelumnya, penyalinan berita acara secara manual.

Sedangkan Pemilu 2024 nantinya bisa menggunakan aplikasi Sirekap seperti halnya pada Pilkada 2020.

BACA JUGA:  Unsoed Purwokerto Gelar Try Out Online Seleksi Perangkat Desa di Kudus

Dengan demikian, cukup hasil rekapan pertama dicetak kemudian dipindai.

"Untuk keabsahannya, dilengkapi tanda tangan basah guna memastikan sesuai dengan salinan aslinya," papar dia.

Di sisi lain, batas maksimal jumlah pemilih setiap TPS sebanyak 300 pemilih berdasarkan PKPU.

Akan tetapi, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum batas maksimal hingga 500 pemilih.

"Kami tidak berani memaksimalkan hingga 500 pemilih, mengingat kompleksnya pemilu serentak nantinya,” jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG