GenPI.co Jateng - Kota Solo tak hanya dikenal dengan kulinernya yang serba enak, tetapi juga memiliki tempat bersejarah berstatus cagar budaya, lho.
Dikutip surakarta.go.id, Minggu (21/3), pada 2021 Pemerintah Kota (Pemkot) Solo merilis ada sebanyak 91 cagar budaya berupa benda dan kawasan.
Pemkot Solo menetapkan Benda Cagar Budaya (BCB) sesuai kriteria benda dan kawasan sebagaimana diatur dalam UU No. 11/2010.
BACA JUGA: Ini 3 Kampus di Solo dengan Biaya Hidup Murah Bagi Mahasiswa
Syarat benda dan kawasan dapat memenuhi kriteria apabila sudah berusia 50 tahun atau lebih, masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, makna khusus untuk sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan, serta nilai budaya dalam rangka penguatan kepribadian bangsa.
Cagar budaya Kota Solo tersebar merata di 5 kecamatan.
BACA JUGA: Keren! Wong Solo Libatkan Tuna Rungu Bikin Batik Mandalika
Misalnya, di Kecamatan Laweyan terdapat Museum Radya Pustaka dan rumah dinas Wali Kota Solo Loji Gandrung.
Di Kecamatan Banjarsari ada Pura Mangkunegaran, Stasiun Solo Balapan, Monumen 45 Banjarsari dan Taman Balekambang.
Sedangkan di Kecamatan Pasar Kliwon ada kawasan Keraton Kasunanan Surakarta, Benteng Vastenburg, dan bangunan lama dari kantor Bank Indonesia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News