Ungkap Kasus Curanmor, Polres Batang Bekuk 4 Tersangka

Ungkap Kasus Curanmor, Polres Batang Bekuk 4 Tersangka - GenPI.co JATENG
Kepala Polres AKBP Saufi Salamon (Tengah) didampingi Waka Polres Kompol Gali (kiri) menunjukan barang bukti kejahatan curanmor di Batang, Rabu (1/2). (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Jaringan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibongkar Polres Batang.

Selain itu, polisi juga mengamankan 4 tersangka, 2 di antaranya adalah penadah barang curian.

Kapolres Batang AKBP Saufi Salamon mengatakan kasus ini terungkap berawal dari pemilik kendaraan Datuk Aprian Rahutomo (30), warga Kecamatan Pecalungan sedang salat di musala.

BACA JUGA:  Komplotan Pencuri Rumah Kosong di Semarang Dibekuk

"Saat salat, korban memarkirkan kendaraannya di halaman musala dengan kondisi dikunci. Akan tetapi, usai salat, korban melihat kendaraannya sudah tidak berada di tempat," kata Kapolres, Rabu (1/2).

Selanjutnya korban melaporkan kasus kehilangan sepeda motornya kepada polisi.

BACA JUGA:  Marak Isu Penculikan Anak, Begini Langkah Polres Pekalongan Kota!

Setelah itu, anggota Satreskrim Polres Batang melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, Polres Batang mengamankan para pelaku, yaitu Rosidin (44) warga Kabupaten Kendal dan Abdul Azis (50) warga Desa Wedusan Kabupaten Pati.

BACA JUGA:  Waspada! Kasus Pencurian di Pasar Malam Sekaten Solo Tinggi

Polisi juga membekuk 2 penadah hasil kejahatan, yakni Miftakul Arifin (35) warga Desa Wedusan Kabupaten Pati dan Bagus Prianda Sulaeman (25) warga Desa Bancak, Kecamatan Gunung Wungkal Kabupaten Pati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya