Diprotes Pemilik Ruko Soal Pemagaran, Begini Kata KAI Daop 5 Purwokerto

Diprotes Pemilik Ruko Soal Pemagaran, Begini Kata KAI Daop 5 Purwokerto - GenPI.co JATENG
Sejumlah calon penumpang kereta api menunggu waktu boarding di Stasiun Besar Purwokerto, Kabupaten Banyumas. (Foto: ANTARA/Sumarwoto)

GenPI.co Jateng - PT KAI Daop 5 Purwokerto membeberkan pemagaran halaman ruko di Jalan Jenderal Soedirman Nomor 221, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, sebagai upaya penjagaan aset-aset KAI.

Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Krisbiyantoro mengatakan pihaknya sudah melalui beberapa tahap, mulai dari mediasi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Purwokerto, namun kurang diindahkan.

“Kami mengeluarkan surat peringatan satu, dua, dan tiga, itu juga tidak diindahkan. Upaya terakhir yang kami lakukan adalah penertiban," kata dia, Jumat (27/1).

BACA JUGA:  Tiba di Semarang, Calon Pemain PSIS Vitinho Jalani Serangkaian Tes

Krisbiyantoro menjelaskan lahan KAI di ruko nomor 5 dan 6 itu memang tidak memiliki hubungan kerja sama dengan PT KAI Daop 5 Purwokerto sehingga dilakukan penertiban.

Pihaknya memiliki dasar karena yang dimaksud lahan aset itu berupa luasan tanah di bagian depan yang disebut dengan halaman atau tempat parkir merupakan milik KAI termasuk bangunannya.

BACA JUGA:  Hore! KAI Hadirkan Promo New Year Deals, Harga Tiket KA Mulai Rp 100.000

“Tidak ada ikatan kontrak atau hubungan kerja sama dengan PT KAI. Kami sudah berupaya untuk penyelamatan aset-aset negara yang dikuasakan pengelolaannya oleh KAI, hal itu kami tempuh penertiban fisik dengan cara pemagaran," papar dia.

Menurut dia, KAI sudah berbaik hati agar pengusaha atau pemilik ruko bisa berkontrak.

BACA JUGA:  KAI Tebar Tiket Murah di Libur Imlek, Ini Daftar KA Tarif Promo Mulai Rp 100.000!

"Nego pun kami layani. Jadi kami tidak mempunyai sistem harga yang paten, semua bisa dinegosiasikan," ungkap dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya