
GenPI.co Jateng - Aksi bejat dilakukan seorang ayah JA (43) yang tega mencabuli anak tirinya di Desa Domiyang Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria mengatakan perbuatan bejat pencabulan dilakukan pelaku sejak Juni 2022.
Menurut dia, kasus tersebut terungkap setelah ibu kandung korban S J (42) pulang dari bekerja di Jakarta, Rabu (22/1).
BACA JUGA: Bejat! Penjaga SDN di Kota Semarang Cabuli Siswa
Korban yang masih di bawah umur berusia 12 tahun lalu menceritakan perbuatan yang telah dilakukan ayah tirinya.
“Kami infokan kejadian sudah berlangsung sejak Juni 2022 sampai 20 Januari 2023. Korban melapor ke ibu kandungnya karena diperlakukan secara hubungan suami istri oleh tersangka, yaitu ayah tiri korban,” kata dia, dikutip tribratanews.jateng.polri.go.id, Kamis (26/1).
BACA JUGA: Miris! Korban Pencabulan di Banyumas Dikeluarkan dari Sekolah
Kapolres membeberkan setiap kali selesai melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam kepada korban.
“Korban diancam akan dibunuh pelaku jika menceritakan kejadian tersebut,” papar Kapolres.
BACA JUGA: Bejat! 4 Kakek di Banyumas Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Hamil
Adapun aksi keji pelaku dilakukan setiap hari pukul 01.00 WIB.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News