Peras Pelaku Pemerkosaan di Brebes, 7 Anggota LSM Ditangkap

Peras Pelaku Pemerkosaan di Brebes, 7 Anggota LSM Ditangkap - GenPI.co JATENG
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi. (Foto: ANTARA/Wisnu Adhi)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 7 anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ditangkap karena diduga memeras dalam kasus pemerkosaan anak berusia 15 tahun di Kabupaten Brebes.

Ketujuh pelaku ini adalah ES (36) Ketua LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI), dan 6 anggota masing-masing WS (40), AS (42), BJ (35), T (43), AM (42), dan UZ (38).

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan anggota LSM ini diduga meminta uang sebesar Rp 62 juta dari orang tua keenam pelaku dugaan pemerkosaan di Desa Sengon, Kabupaten Brebes.

BACA JUGA:  Polda Jateng: LSM Diduga Peras Keluarga Pelaku Pemerkosaan di Brebes

"Sudah diamankan 7 orang anggota LSM yang diduga memprovokasi dan melakukan pelanggaran hukum," kata Kapolda Jateng, Jumat (20/1).

Kapolres menjelaskan jumlah uang yang diberikan orang tua pelaku pemerkosaan bervariasi.

BACA JUGA:  Kapolri Komitmen Tuntaskan Kasus Pemerkosaan Anak 15 Tahun di Brebes

Uang ini sebagai tanda perkara tindak pidana pemerkosaan tersebut tidak akan dilaporkan ke kepolisian.

Selain itu, uang tersebut akan diserahkan kepada pihak keluarga korban pemerkosaan.

BACA JUGA:  Akhirnya! 6 Pelaku Pemerkosaan Anak 15 Tahun di Brebes Ditangkap

Akan tetapi, pada kenyataannya uang yang diserahkan kepada keluarga korban hanya sebesar Rp 32 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya