Geger! Polisi Gagalkan Penjualan Bayi di Klaten, Begini Modusnya

Geger! Polisi Gagalkan Penjualan Bayi di Klaten, Begini Modusnya - GenPI.co JATENG
Ilustrasi penjualan bayi. (Foto: GenPI.co)

“Awalnya pelaku melihat postingan dari akun Facebook milik ibu bayi di Grup Facebook yang memposting mencari orangtua asuh yang mau merawat anak,” papar Wakapolres.

Pelaku mengaku ingin mengadopsi bayi tersebut sehingga dia dan ibu kandung sepakat menunggu hingga bayi lahir pada 9 Januari 2023.

Pelaku meminta kepada keluarga bayi untuk mengirim foto bayi.

BACA JUGA:  Intensitas Hujan Tinggi, Produksi Penggilingan Beras di Klaten Turun

Setelah itu, pelaku mengirim foto bayi tersebut di WA grup dengan caption butuh adopter bayi sudah lahir jenis kelamin perempuan, lahir kemarin sore.

Adapun di WA grup itu ada yang menanyakan berapa harus mengganti biaya untuk bayi tersebut.

BACA JUGA:  Begini Wajah Baru Bukit Sidoguro Klaten, Bisa Buat Liburan Akhir Tahun

Pelaku meminta Rp 20 juta sebagai biaya adopsi bayi ini. Namun, akhirnya pelaku setuju untuk memberikan bayi kepada yang berminat senilai Rp 7 juta.

“Pelaku membawa bayi tersebut dari rumah sakit kemudian menginap di hotel sebelum akhirnya ditangkap petugas,” jelas dia.

BACA JUGA:  Pembebasan Lahan Tol Jogja-Solo di Klaten Terkendala 1 Rumah

Tersangka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya