Pembayaran Uang Ganti Rugi Tol Jogja-Bawen di Temanggung Dimulai

Pembayaran Uang Ganti Rugi Tol Jogja-Bawen di Temanggung Dimulai - GenPI.co JATENG
Seorang warga pemilik tanah terdampak proyek tol Jogja-Bawen terima ganti rugi di Kantaor Nalai Desa Pingit, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung. (Foto: ANTARA/Heru Suyitno)

GenPI.co Jateng - Belasan pemilik bidang tanah terdampak proyek jalan tol Jogja-Bawen di Desa Pingit dan Desa Kebumen Kabupaten Temanggung akhirnya mendapatkan uang ganti rugi.

Pembayaran uang ganti rugi proyek tol Jogja-Bawen ini merupakan kali pertama untuk Kabupaten Temanggung.

Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung Agus Dhanang Purnomo mengatakan jumlah bidang tanah yang terkena proyek jalan tol Jogja-Bawen sebanyak 175 bidang.

BACA JUGA:  Pembebasan Lahan Tol Jogja-Solo di Klaten Terkendala 1 Rumah

Ini tersebar di Desa Kebumen sebanyak 108 bidang dan di Desa pingit 67 bidang.

Sedangkan di Desa Kebumen ada 5 bidang tanah dan di Desa Pingit sebanyak 7 bidang tanah.

BACA JUGA:  Libur Natal dan Tahun Baru, Ganjar Cek Jalan Tol Semarang-Solo, Begini Hasilnya

"Dari total 5 bidang di desa Kebumen tersebut nilai ganti rugi adalah Rp7.200.195.500 dan 7 bidang di Desa Pingit Rp959.602.000," kata dia, Rabu (28/12).

Nantinya pembayaran uang ganti rugi dilakukan secara bertahap.

BACA JUGA:  Siap-Siap! Tol Sayung-Demak Dibuka Mulai Hari Ini, Tarif Gratis!

"Pembayaran ganti rugi ini dilakukan untuk bidang tanah yang sudah benar-benar clear dan clean lebih dulu,” imbuh dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya