Adapun sebagai pihak pemberi, yaitu penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).
Mereka sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Dalam kasus ini, tersangka MAW setelah beberapa bulan dilantik menjadi Bupati Pemalang mengatur ulang posisi jabatan untuk beberapa eselon di Pemkab Pemalang.
BACA JUGA: KPK Periksa Pengusaha Cantik Ini Terkait Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Pemalang, Kok Bisa?
Sesuai arahan MAW, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemkab Pemalang.
KPK menduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW, yang meminta agar para calon peserta menyiapkan sejumlah uang jika ingin naik jabatan.
BACA JUGA: Terungkap! Bupati Pemalang Nonaktif Ngaku Terima Uang Setoran Para Pejabat
Uang tersebut diberikan kepada MAW melalui orang kepercayaannya AJW.
Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi sesuai dengan level jenjang dan eselon, sekitar Rp 60 juta hingga Rp 350 juta.
BACA JUGA: Memalukan! Korupsi Proyek, Sekda Pemalang Nonaktif Jadi Tersangka
MAW melalui AJW diduga telah menerima uang suap jual beli jabatan dengan jumlah sekitar Rp 4 miliar.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News