GenPI.co Jateng - Sebanyak 8 kepala desa (kades) di Kabupaten Demak didakwa atas kasus dugaan suap senilai Rp 840 juta terhadap dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang.
Kasus suap ini terjadi dalam proses seleksi perangkat desa di Demak.
Kedelapan terdakwa yang diadili ini adalah Kades Gedangalas Turmuji, Kades Jatisono Purnomo, Kades Tanjunganyar Alaudin, Kades Sambung Siswahyudi, Kades Tambirejo Agus Suryanto, Kades Mlatiharjo M.Juanedi, Kades Banjarsari Hariadi, dan Kades Medini M Rois
BACA JUGA: 8 Kades Tersangka Suap Seleksi Perangkat Desa di Demak Akhirnya Ditahan
“Terdapat 16 calon perangkat desa yang dititipkan agar lolos dalam seleksi yang bekerja sama dengan UIN Semarang itu,” kata Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (8/12).
Sedangkan 2 dosen UIN Semarang yang yang diduga menerima suap adalah Amin Farih (Wakil Dekan FISIP UIN Semarang) dan Adib (Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Semarang)
BACA JUGA: 8 Kades di Demak Jadi Tersangka Suap Seleksi Perangkat Desa
Adapun kasus korupsi suap ini terjadi pada Tahun 2021.
Kasus ini berawal saat FISIP UIN Semarang menjadi pelaksana ujian dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.
Sebanyak 8 terdakwa diduga meminta sejumlah uang kepada 16 pendaftar. Mereka dijanjikan untuk mengisi jabatan perangkat maupun sekretaris desa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News