Penuh Pro Kontra, Ahli Hukum Minta Masyarakat Gugat KUHP ke MK

Penuh Pro Kontra, Ahli Hukum Minta Masyarakat Gugat KUHP ke MK - GenPI.co JATENG
Dekan Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto Prof Muhammad Fauzan memberi keterangan pers terkait kegiatan Pertunjukan Kesenian Rakyat (Pentura) Sosialisasi RKUHP. (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Ahli hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Muhammad Prof Fauzan mengatakan masyarakat bisa menempuh jalur hukum terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menimbulkan kontroversi itu telah disahkan menjadi undang-undang.

Dekan Fakultas Hukum Unsoed ini mengaku baru sepintas membaca RKUHP tersebut.

"Paling tidak ketika saya baca ada beberapa daftar isian masalah atau pasal-pasal yang masih kontroversi, dan itu mungkin untuk disatukan sulit," kata pakar hukum tata negara itu, Rabu (7/12).

BACA JUGA:  Bikin Malu! Pasutri Anggota Polres Blora Dihukum 6 Tahun Penjara Gegara Korupsi

Dalam hal ini, jalur hukum tersebut melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Paling seperti itu, karena kalau kita bicara terkait dengan substansi ada yang setuju dan ada yang tidak setuju, pastilah," papar dia.

BACA JUGA:  Bunuh Teman Sekolah, Remaja Asal Magelang Dihukum 8 Tahun Penjara

Fauzan menilai masalah setuju atau tidak setuju merupakan hal yang biasa terjadi dalam demokrasi.

Menurut dia, ketidaksetujuan mengenai KUHP ini merupakan keinginan masyarakat untuk membuat bentuk hukum yang sesuai dengan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.

BACA JUGA:  Napi Lapas Semarang Ini Jalani Sisa Hukuman di Rumah, Kok Bisa?

"Kita tahu KUHP kan sudah 104 tahun, kalau tidak salah. Itu dibentuk pada zaman pemerintahan Kolonial Belanda yang tentunya dipengaruhi nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang khususnya para pembentuknya, yaitu kolonial pada waktu itu,"ungkap dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya