Curi Sepeda Motor di Pemalang, 2 Warga Indramayu Ditangkap

Curi Sepeda Motor di Pemalang, 2 Warga Indramayu Ditangkap - GenPI.co JATENG
Polres Pemalang membekuk 2 tersangka pencurian sepeda motor saat beraksi di Desa Randudongkal, Pemalang, Selasa (8/11). (Foto: Polres Pemalang)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 2 tersangka pencurian sepeda motor ditangkap Polres Pemalang. Kedua pelaku berinisial M (38) dan AA (22) warga Indramayu, Jawa Barat yang melakukan aksinya di Desa Randudongkal, Pemalang, Selasa (8/11) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Batang AKP Ferry Sihaloho mengatakan kedua orang tersangka dibekuk Satreskrim Polres Pemalang saat melarikan sepeda motor merek Honda Beat Street hasil curian.

“Kedua tersangka kami amankan di jalan pantura wilayah Kota Tegal sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, saat mereka sedang dalam perjalanan kembali ke Indramayu dengan membawa sepeda motor hasil curian,” kata dia, Selasa (6/12).

BACA JUGA:  KPK Periksa Pengusaha Cantik Ini Terkait Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Pemalang, Kok Bisa?

Kasat Reskrim menjelaskan semula tersangka M dan AA berangkat dari Indramayu ke Pemalang dengan 2 orang rekannya yang kini masih buron.

"Dalam perjalanan, para tersangka menggunakan aplikasi Google Map untuk mencari sasaran di wilayah Pemalang, hingga menuju daerah Randudongkal,” papar dia.

BACA JUGA:  Memalukan! Korupsi Proyek, Sekda Pemalang Nonaktif Jadi Tersangka

Saat sampai di Desa Randudongkal, Pemalang, tersangka M dan AA mencuri sepeda motor milik korban MA yang terparkir di garasi rumah.

"Kedua tersangka membuka kunci gerbang garasi rumah korban, kemudian melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T," ungkap dia.

BACA JUGA:  Ternyata! Bupati Pemalang Punya Rekening Khusus Tampung Uang Suap dari Pejabat

Kini kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya