Sebegini Besaran UMK Batang 2023, Naik 7,1%! Jadi Berapa?

Sebegini Besaran UMK Batang 2023, Naik 7,1%! Jadi Berapa? - GenPI.co JATENG
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Batang Suprapto. (Foto: batang.go.id)

GenPI.co Jateng - Kabupaten Batang menyepakati upah minimum kabupaten (UMK) 2023 sebesar Rp2.284.627,42 atau naik 7,1% dari UMK 2022.

Besaran UMK Batang 2023 ini disepakati oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Batang dari Apindo, Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Pekerja Mandiri, Disperindagkop, dan Disnaker.

Hasil ini didapat melalui voting karena tidak tercapai kata mufakat dalam merekomendasikan usulan kenaikan UMK 2023 dalam rapat di Kantor Bupati Batang, Rabu (30/11).

BACA JUGA:  Soal Penetapan UMK Solo 2023, Gibran Tunggu Daerah Lain

Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Batang Suprapto, dari 14 anggota dewan pengupahan, 2 unsur dari Apindo menyatakan menolak menggunakan Permenaker 18 tahun 2022.

“Dari hasil voting akhirnya ada kesepakatan ada kenaikan sekitar 7,1% dibanding UMK 2022 yang sebesar Rp2.132.535,00 Jadi rekomendasi kenaikannya sebesar Rp152,092.42,” kata dia, dikutip batangkab.go.id, Jumat (2/12).

BACA JUGA:  UMK Kudus 2023 Belum Ada Kata Sepakat, Disnaker Pasrah ke Bupati

Selanjutnya, rekomendasi usulan UMK disampaikan ke Penjabat (Pj) Bupati Batang untuk menjadi usulan UMK ke Gubernur Jawa Tengah.

Suprapto menjelaskan pihaknya mempertimbangkan sejumlah hal dalam menentukan UMK Batang 2023.

BACA JUGA:  UMP Jawa Tengah 2023 Naik 8,01%, Cek Nominal UMK Semarang 2023

Ini antara lain, data statistik yang menunjukkan nilai produktivitas Kabupaten Batang lebih rendah daripada Provinsi Jawa Tengah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya