Soal Penetapan UMK Solo 2023, Gibran Tunggu Daerah Lain

Soal Penetapan UMK Solo 2023, Gibran Tunggu Daerah Lain - GenPI.co JATENG
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Desty Luthfiani/GenPI.co)

GenPI.co Jateng - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka belum menetapkan upah minimum kota (UMK) Solo 2023.

Gibran mengaku menunggu daerah lain di Solo Raya untuk menggelar sidang pleno.

“Menunggu kabupaten lain di Solo Raya dulu. Tinggal nunggu Boyolali, Sragen, Karanganyar dan Wonogiri untuk sidang pleno,” kata dia, dikutip ayosolo.id, Kamis (1/12).

BACA JUGA:  UMP Jawa Tengah 2023 Naik 8,01%, Cek Nominal UMK Semarang 2023

Meskipun demikian, Gibran menegaskan sudah memegang besaran UMK 2023.

Akan tetapi, sebelum diumumkan Gibran harus melihat UMK daerah lain khususnya di Solo Raya.

BACA JUGA:  UMK Kudus 2023 Belum Ada Kata Sepakat, Disnaker Pasrah ke Bupati

Sebagai informasi, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2023 sebesar Rp1.958.169,69 atau naik 8,01% dibandingkan UMP 2022.

“Kami tetap melihat kiri kanan, ditunggu sik,” imbuh dia.

BACA JUGA:  Waduh! Besaran UMK Pekalongan 2023 Tak Kunjung Disepakati

Gibran membeberkan besaran UMK Solo 2023 tidak semata melihat besaran UMP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya