Memalukan! Korupsi Proyek, Sekda Pemalang Nonaktif Jadi Tersangka

Memalukan! Korupsi Proyek, Sekda Pemalang Nonaktif Jadi Tersangka - GenPI.co JATENG
Sekda Pemalang nonaktif berinisial MA ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat korupsi 2 proyek. (Foto: ayosolo.id/Polda Jateng)

GenPI.co Jateng - Sekda Pemalang nonaktif berinisial MA ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat korupsi 2 proyek.

MA diduga terlibat dugaan korupsi saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pemalang pada tahun 2010 lalu.

“Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan Rp 1,5 miliar dari kasus ini,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio, dikutip ayosolo.id, Rabu (23/11).

BACA JUGA:  Ternyata! Bupati Pemalang Punya Rekening Khusus Tampung Uang Suap dari Pejabat

Berkas kasus tersangka MA dinyatakan lengkap alias P21.

Meski berstatus tersangka, MA tidak dilakukan penahanan dengan alasan tidak berpotensi menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

BACA JUGA:  Terungkap! Uang Suap dari Pejabat Pemkab Pemalang Dipakai Bupati Kembalikan Modal Pilkada

MA diketahui merupakan pejabat Kepala DPU Kabupaten Pemalang tahun 2010-2012.

Dalam hal ini, penyidik Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah menemukan bukti kuat dugaan kasus korupsi proyek di DPU.

BACA JUGA:  PPP Bakal Tuntut Aspri Bupati Nonaktif Pemalang Terkait Biaya Muktamar

Tindak pidana korupsi terjadi pada pengadaan pekerjaan pembangunan jalan Paket I dan Paket II DPU Pemalang tahun anggaran 2010.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya