Jualan di Atas Saluran Air, 15 PKL Liar Ditertibkan Satpol PP Semarang

Jualan di Atas Saluran Air, 15 PKL Liar Ditertibkan Satpol PP Semarang - GenPI.co JATENG
Sebanyak 15 pedagang kaki lima (PKL) liar yang mangkal di depan RSUD KRMT Wongsonegoro ditertibkan Satpol PP Semarang. (Foto: semarangkota.go.id)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 15 pedagang kaki lima (PKL) liar yang mangkal di depan RSUD KRMT Wongsonegoro ditertibkan Satpol PP Semarang.

Kasi Ops Ketertiban Umum Satpol PP Kota Semarang, Sudibyo, mengatakan razia PKL liar ini dilakukan karena mereka berjualan di atas saluran air.

Menurut dia, penertiban ini mengacu pada Perda No 3 Tahun 2018, yakni larangan PKL yang berjualan di atas saluran air.

BACA JUGA:  BRI dan PLN Resmikan SPKLU di Jakarta demi Kurangi Emisi Karbon

Adapun penertiban ini sudah kali ketiga selama pandemi covid-19.

“Mereka ini kucing-kucingan dengan kami, tidak mengindahkan aturan. Pascacovid ini sudah 3 kali di razia tapi masih muncul lagi,” kata dia, dikutip semarangkota.go.id, Kamis (17/11).

BACA JUGA:  Viral! Video Truk Satpol PP Solo Tabrak Becak Saat Patroli PKL, Kok Bisa?

Sudibyo menjelaskan penertiban ini dilakukan juga setelah adanya aduan dari masyarakat.

Mereka merasa terganggu dengan keberadaan PKL liar ini.

BACA JUGA:  Luhut Resmikan SPKLU di Destinasi Super Prioritas Borobudur

Selain itu, wilayah di depan RSUD KRMT Wongsonegoro memang tidak seharusnya dimanfaatkan untuk berjualan bagi para PKL.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya