Minta Kasus Korupsinya Dibereskan, Mantan Sekda Pemalang Ngaku Setor Uang ke Bupati

Minta Kasus Korupsinya Dibereskan, Mantan Sekda Pemalang Ngaku Setor Uang ke Bupati - GenPI.co JATENG
Mantan Sekda Kabupaten Pemalang Mohammad Arifin yang terjerat kasus dugaan korupsi mengaku memberikan uang kepada orang dekat Bupati Pemalang, Jumal Widodo. (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Mantan Sekda Kabupaten Pemalang Mohammad Arifin yang terjerat kasus dugaan korupsi mengaku memberikan uang kepada orang dekat Bupati Pemalang, Jumal Widodo.

Uang senilai Rp 300 juta ini diberikan supaya membantunya yang tengah tersandung kasus dugaan korupsi di Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.

"Atas petunjuk Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo diminta berkomunikasi dengan Adi Jumal untuk permasalahan hukum yang sedang saya hadapi," kata Arifin saat menjadi saksi sidang dugaan suap jual beli jabatan 4 pejabat di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (31/10).

BACA JUGA:  Parah! Bupati Pemalang Nonaktif Diduga Terima Uang Suap dari Pengelola Pasar

Arifin membeberkan setelah uang tersebut disetor pada kenyataannya kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya tetap berlanjut di kepolisian.

"Janji membantu, tapi ternyata perkaranya lanjut. Akhirnya uang saya minta lagi, baru dikembalikan Rp 100 juta," papar dia.

BACA JUGA:  Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kecelakaan Tol Pejagan-Pemalang, Saksi Malah Abaikan Panggilan

Arifin menjelaskan Adi Jumal merupakan orang dekat Bupati Pemalang yang banyak menyampaikan perintah bupati kepada para kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Sebagai informasi, Arifin ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan pada tahun 2010. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1 miliar.

BACA JUGA:  Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut di Tol Pejagan-Pemalang, Polisi Periksa 18 Saksi

"Ketika ada perintah melalui Adi Jumal, selanjutnya kami konfirmasi ke bupati, ternyata benar," ungkap dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya