Peras Wong Solo, Anggota Polres Wonogiri Dituntut 2 Tahun Penjara

Peras Wong Solo, Anggota Polres Wonogiri Dituntut 2 Tahun Penjara - GenPI.co JATENG
Anggota Polres Wonogiri Pramadhevangga Panji Satriadi dituntut 2 tahun penjara karena terlibat kasus pemerasan warga Solo. (Foto: ayosolo.id)

GenPI.co Jateng - Anggota Polres Wonogiri Pramadhevangga Panji Satriadi dituntut 2 tahun penjara karena terlibat kasus pemerasan warga Solo.

Anggota Polres Wonogiri ini menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (11/10).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo Ratna Prawati dan Rahayu Nur Raharsi menuntut terdakwa hukuman penjara selama 2 tahun.

BACA JUGA:  Anggota Terlibat Kasus, Instruksi Kapolres Wonogiri Tegas!

Sebagai informasi, anggota Polres Wonogiri berpangkat Bripda ini ditembak tim Resmob Polresta Solo di Dukuh Jaten, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (19/4).

Terdakwa diduga terlibat komplotan pemeras bersama 4 warga sipil, yakni SNY (22) warga Semarang, RB (43) dan TWA (39) warga Solo, serta ES (36) warga Pati.

BACA JUGA:  Begini Kronologi Penembakan Anggota Polres Wonogiri di Kartasura

Adapun terdakwa dijerat dengan Pasal 369 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan terdakwa membawa senjata api rakitan jenis revolver dengan berisi peluru kaliber 95 milimeter saat di tempat kejadian perkara (TKP) di Laweyan dan di Makamhaji.

BACA JUGA:  Dor! Anggota Polres Wonogiri Ditembak Tim Resmob Polresta Solo

Padahal ketika kejadian tidak sedang menjalankan tugas sebagai anggota polisi. Senjata api yang dibawa terdakwa merupakan illegal atau senjata rakitan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya