Aksi Klitihnya Meresahkan Warga Kartasura, Wong Boyolali Ditangkap Polisi

Aksi Klitihnya Meresahkan Warga Kartasura, Wong Boyolali Ditangkap Polisi - GenPI.co JATENG
Pemuda asal Boyolali AR (18) tersangka klitih (baju tahanan) saat konferensi pers di Polsek Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Senin (29/8). (Foto: Desty Luthfiani/GenPI.co)

Selain membekuk tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 2 buah gir, helm, dan 2 unit sepeda motor. 

"Sejak awal memang nyari sasaran dari rumah," ujar AR.

Pelaku diketahui berkerja sebagai penjual baju dan handphone secara online atau daring.

BACA JUGA:  Remaja Asal Boyolali Ini Nyaris Dimassa Gegara Klitih

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU No  12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya