Selain membekuk tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 2 buah gir, helm, dan 2 unit sepeda motor.
"Sejak awal memang nyari sasaran dari rumah," ujar AR.
Pelaku diketahui berkerja sebagai penjual baju dan handphone secara online atau daring.
BACA JUGA: Remaja Asal Boyolali Ini Nyaris Dimassa Gegara Klitih
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News