Hal in termasuk juga laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E oleh Brigadir J juga dihentikan.
“Semoga segera bisa dituntaskan,” ungkap Agus.
Sebelumnya, penyidik tim khusus Polri telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
BACA JUGA: Rektor UNS Solo Turut Komentari Kasus Brigadir J, Begini Katanya
Keempat tersangka adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf alias KM.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(ant)
BACA JUGA: Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Hotman Paris Sebut Ini
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News