Timsus ke Magelang Telusuri Penyebab Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

Timsus ke Magelang Telusuri Penyebab Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J - GenPI.co JATENG
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers penetapan tersangka kasus tewasnya Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8). (Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Hal in termasuk juga laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E oleh Brigadir J juga dihentikan.

“Semoga segera bisa dituntaskan,” ungkap Agus.

Sebelumnya, penyidik tim khusus Polri telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.

BACA JUGA:  Rektor UNS Solo Turut Komentari Kasus Brigadir J, Begini Katanya

Keempat tersangka adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf alias KM.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(ant)

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Hotman Paris Sebut Ini

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya