Bupati Pemalang Diduga Terima Suap Jual Beli Jabatan, Nilainya Bikin Melongo

Bupati Pemalang Diduga Terima Suap Jual Beli Jabatan, Nilainya Bikin Melongo - GenPI.co JATENG
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung DPR di Jakarta, Kamis (11/8). (Foto: Instagram @masagungbupatine)

GenPI.co Jateng - Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) diduga menerima suap sebesar Rp 6,1 miliar. Hal ini terkait kasus jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang 2021-2022.

"Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW melalui AJW telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 miliar," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Jumat (12/8).

Firli menjelaskan sejumlah uang telah diterima MAW melalui Adi Jumal Widodo (AJW) dari Komisaris PD Aneka Usaha (AU).

BACA JUGA:  Terungkap! Sebegini Harta Kekayaan Bupati Pemalang yang Ditangkap KPK

Uang ini selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi MAW.

"MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp2,1 miliar, dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK," papar Firli Bahuri.

BACA JUGA:  Bupati Ditangkap KPK, Ganjar Tunjuk Wabup Pimpin Pemalang

Firli membeberkan MAW beberapa bulan setelah dilantik menjadi Bupati Pemalang merombak posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

Sesuai arahan MAW, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Pemalang lalu membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Pemalang.

BACA JUGA:  Ini Profil Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo yang Ditangkap KPK

"Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, diduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang," ungkap Firli.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya