Misteri Kasus Brigadir J Tewas, Ini Kata Kriminolog

Misteri Kasus Brigadir J Tewas, Ini Kata Kriminolog - GenPI.co JATENG
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers penetapan tersangka kasus tewasnya Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8). (Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty)

GenPI.co Jateng - Transparansi penegakan hukum menjadi ujian bagi Polri untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Kriminolog Hilyatul Asfia membeberkan desakan dari publik membuat Polri diuji untuk membuka kebenaran kasus tewasnya Brigadir J.

"Saya rasa soal transparansi hukum yang diberikan saat ini malah terbuka, karena seperti permintaan dari respons masyarakat yang membaca berita dan sebagainya. Respons itu satu persatu dijawab oleh pihak kepolisian," ujar alumni Magister Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu, saat dihubungi GenPI.co, Selasa (9/8).

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Jateng Dapat Tambahan 60.000 Dosis Vaksin PMK

Asfia menjelaskan banyaknya drama yang terjadi dalam kasus ini.

Salah satunya penghilangan barang bukti (CCTV) yang membuat proses hukum terkesan cukup lamban.

BACA JUGA:  5 Rekomendasi Hotel di Solo, Bisa Nonton Konser Dream Theater

Meski demikian, dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR) ini menegaskan harus tetap menerapkan asas praduga tidak bersalah sebelum kepolisian menetapkan pihak yang benar-benar bersalah.

Di sisi lain, pengajuan justice collaborator oleh Bharada Richard Eliezer (Bharada E) nantinya berkas pemeriksaannya akan dibedakan menjadi berkas penyidikan.

BACA JUGA:  Wow! Baru 3 Hari, Tiket Konser Dream Theater di Solo Terjual 50%

Menurut dia, pengajuan justice collaborator diatur dalam UU No 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya