"Kami mengimbau seluruh pengguna jasa kelautan untuk memerhatikan risiko tinggi gelombang terhadap keselamatan pelayaran karena kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter berisiko terhadap perahu nelayan," ungkap Teguh.
Teguh menjelaskan kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter berisiko terhadap tongkang.
Sedangkan kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter berisiko kapal feri.
BACA JUGA: BMKG: Waspada Rob di Wilayah Pesisir Utara Jateng 3 Hari ke Depan
Jika kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter berisiko terhadap kapal ukuran besar, seperti kapal kargo dan kapal pesiar.(*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News