GenPI.co Jateng - Para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah berlaku work from office (WFO) secara penuh.
Maka dari itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo memberlakukan aturan tertentu untuk mengawasi jam kerja para PNS.
Kepala BKD Solo, Dwi Ariyanto, menjelaskan saat ini regulasi yang digunakan adalah aturan dari Wali Kota Solo yang menerapkan absensi finger print atau absensi dengan aplikasi.
BACA JUGA: Duh! PNS Satpol PP Semarang Gelapkan Iuran BPJS untuk Judi Online
Saat ini sistem pengawasan jam kerja PNS di Kota Solo menggunakan mekanisme elektronik.
"Sistem (pengawasan) di Kota Solo sudah terintegrasi secara elektronik. Basisnya bisa melalui absensi finger print, atau dengan mekanisme Android aplikasi yang telah disediakan," ujar Dwi, saat dihubungi GenPI.co, Senin (27/6).
BACA JUGA: Gaji ke-13 PNS 2022 dan Pensiunan Cair 1 Juli, Ini Rinciannya
Menurut dia, pemantauan pekerjaan juga dilakukan berdasarkan sistem dan pengawasan atasan.
"Aktivitas harian itu dilaporkan melalui laporan kinerja elektronik. Jadi, tidak hanya datang, tapi dia harus beraktivitas sesuai tugas pokok fungsinya," papar dia.
BACA JUGA: Pensiunan Guru PNS Sragen Harus Kembalikan Gaji, Ini Kata Bupati
Dwi menjelaskan setiap tugas pokok yang dilaporkan ke atasan berakhir sesuai sistemnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News