Pemkab Demak Komitmen Tangani Aduan Masyarakat Kurang dari 12 Jam

Pemkab Demak Komitmen Tangani Aduan Masyarakat Kurang dari 12 Jam - GenPI.co JATENG
Suasana penjurian kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secara daring di Gedung Gradhika Bina Praja. (Foto: Demakkab.go.id)

GenPI.co Jateng - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Demak berkomitmen tangani aduan masyarakat kurang dari 12 jam.

Pada 2020, respons Pemkab Demak atas aduan masyarakat berlangsung kurang dari 24 jam.

“Untuk tahun 2021, kami dari Pemkab telah berkomitmen menyelesaikan tindak lanjut aduan kurang dari 12 jam,” ujar Bupati Demak, Eisti’anah, dikutip Demakkab.go.id.

BACA JUGA:  Action figure Berbahan Besek Bekas Dijual Tembus Rp1 Juta

Dia menyampaikan hal itu dalam evaluasi lanjutan atau penjurian kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secara daring di Gedung Gradhika Bina Praja.

Menurut dia, upaya itu relevan dengan concern Pemkab Demak pada pengembangan SP4N LAPOR mulai dari perencanaan RPJMD hingga penyusunan rencana aksi.

BACA JUGA:  Rumah Relokasi Korban Banjir Banyumas Diresmikan

Ada sejumlah inovasi yang ditambahkan yakni menghubungkan SP4N LAPOR ke semua website OPD, PPID OPD, dan dashboard Mal Informasi Pelayanan Publik (MIPP).

Kemudian, menyosialisasikan layanan melalui berbagai media konvensional dan kontemporer. “Pada media kontemporer kita kuati di youtube, medsos dan aplikasi dashboard Demak Smart City,” ujar dia.

BACA JUGA:  BMKG: Hati-Hati Jateng Hujan Ringan hingga Sedang di Wilayah Ini

Kini, respons penanganan aduan masyarakat makin cepat. Hal ini seiring dengan peningkatan kepuasan masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya