Kejari Usut Dana Eks PNPM di Banyumas yang Diselewengkan

Kejari Usut Dana Eks PNPM di Banyumas yang Diselewengkan - GenPI.co JATENG
Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan. (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto mengusut kasus dugaan penyelewengan dana bekas Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan dan Dana Desa di Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas.

Kajari Purwokerto, Sunarwan, mengatakan kasus dugaan penyelewengan dana bekas PNPM Mandiri Perdesaan masih dalam tahap penyidikan.

"Masih tahap penyidikan," kata dia, Jumat (20/5).

BACA JUGA:  104 Ekor Sapi Diperiksa di Demak, Kasus PMK Nihil

Sebanyak 25 orang telah diperiksa penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejari Purwokerto hingga Jumat (20/5).

Mereka terdiri atas komisaris dan pengurus PT LKM Kedungmas, sejumlah kepala desa (kades), dan mantan kades di Kecamatan Kedungbanteng, mantan camat, aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, serta pegawai Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto.

BACA JUGA:  Polisi Selidiki Kasus BPNT Tetap Cair Meski Penerima Meninggal

Ini terkait kasus dugaan penyelewengan dana bekas PNPM dan Dana Desa di Kecamatan Kedungbanteng yang diinvestasikan ke PT LKM Kedungmas.

Total kerugian negara atas dugaan penyelewengan dana tersebut mencapai Rp6,7 miliar.

BACA JUGA:  Terungkap! Fakta Baru Kasus Ibu Kandung Bunuh Anak di Semarang

Rinciannya, dana bekas PNPM Mandiri Perdesaan sebesar Rp5,9 miliar dan Dana Desa sebesar Rp800 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya