Modus Jual Popok Murah, Perempuan Ini Gelapkan Uang Rp 1 Miliar

Modus Jual Popok Murah, Perempuan Ini Gelapkan Uang Rp 1 Miliar - GenPI.co JATENG
Rilis kasus penggelapan dan penipuan dengan modus penjualan popok bayi murah di lobi Polrestabes Semarang, Rabu (27/4). (Foto: Humas Polrestabes Semarang)

GenPI.co Jateng - Seorang perempuan berinisial HA ditangkap Polrestabes Semarang karena kedapatan melakukan penggelapan dan penipuan dengan modus penjualan popok bayi murah.

Aksi ini dilakukan HA sejak Desember 2021 sampai Januari 2022.

Modusnya, pelaku mengiming-ngimingi popok bayi kepada para korban dengan harga murah.

BACA JUGA:  Motor Hilang? Polres Sukoharjo Minta Warga Datang ke Tempat Ini

Akan tetapi, dia kemudian melarikan uang pesanan pembelian popok bayi dari para pelanggan.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, mengatakan pelaku melancarkan aksinya dengan mempromosikan popok bayi harga murah kepada para korban.

BACA JUGA:  Wow! Ramadan, Polrestabes Semarang Tangkap 13 Tersangka Narkoba

“Selanjutnya, para korban tertarik pesan di tempat HA. Para korban diminta HA untuk menyerahkan uang guna pembayaran pesanan popok bayi tersebut,” kata dia, dikutip tribratanews.jateng.polri.go.id, Jumat (29/4).

Setelah uang diserahkan kepada HA, ternyata popok bayi pesanan para korban tersebut tidak dikirim.

BACA JUGA:  Begini Kronologi Penembakan Anggota Polres Wonogiri di Kartasura

Uang para korban juga tidak dikembalikan oleh HA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya