GenPI.co Jateng - Komunikasi dibatasi menjadi salah satu hal yang diberlakukan kepada 72 narapidana alias napi LP Kelas I Semarang yang huni blok risiko tinggi.
Mereka merupakan tahanan khusus yang didominasi oleh kasus narkoba.
"Ada sekitar 72 orang, sebagian besar kasus narkoba," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Supriyanto, dikutip Antara, Kamis (28/4).
BACA JUGA: Datangi Gibran di Solo, Sahroni Ngaku Pengen Tengkleng dan Curcol
Para napi di blok risiko tinggi ini dibatasi akses komunikasinya.
"Kalau sudah di blok risiko tinggi ini mereka sudah tidak bisa 'ngapa-ngapain'," ujar dia.
BACA JUGA: DLH Batang Siagakan 100 Petugas Tangani Sampah Saat Lebaran
Blok ini memiliki kapasitas hingga 108 orang.
Umumnya mereka akan menjalani penilaian selama enam bulan sebelum bisa kembali ke blok huniannya.
BACA JUGA: Transfer Uang ke Luar Negeri Makin Mudah Pakai BRImo
Sementara itu, tahanan yang menghuni blok khusus ini akan langsung dipindah ke Nusakambangan begitu perkaranya diputus pengadilan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News