Truk Jeruk Angkut Ganja, 4 Tersangka Ditahan

Truk Jeruk Angkut Ganja, 4 Tersangka Ditahan - GenPI.co JATENG
Suasana konferensi pers pengungkapan kasus 50 kilogram ganja oleh BNN Jawa Tengah. (Foto: ANTARA/I.C. Senjaya)

GenPI.co Jateng - Sebuah truk bermuatan jeruk ternyata mengangkut 50 kilogram ganja asal Sumatera Utara (Sumut), empat tersangka ditahan.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah, Brigjen Pol Purwo Cahyoko, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi pengiriman 50 kilogram ganja dri Sumut menggunakan truk.

Transaksi barang haram ini dilakukan di salah satu SPBU di Muntilan, Magelang.

BACA JUGA:  Perempuan Sukoharjo Ditemukan Meninggal Dunia di Bengawan Solo

Saat itulah personel BNN Jateng menangkap sejumlah pelaku.

BNN Jateng menetapkan empat tersangkameliputi RK,37, dan LMS, 47, warga Kabupaten Semarang sebagai awak truk.

BACA JUGA:  5 Lokasi Rawan Macet di Solo yang Harus Diketahui Pemudik

Kemudian, ada YS, 29, warga Magelang dan WS, 22, warga Temanggung sebagai penerima barang.

"Penangkapan saat narkoba ini diserahterimakan di salah satu SPBU di Muntilan, Kabupaten Magelang," kata Purwo, dikutip Antara, Rabu (27/4).

BACA JUGA:  7 Lokasi Rawan Kecelakaan di Solo, Pemudik Harap Hati-hati

Ganjar itu terbagi dalam 55 paket yang diangkut menggunakan truk dengan muatan jeruk.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya