Media Sosial Perluas Keterbukaan Informasi Publik

Media Sosial Perluas Keterbukaan Informasi Publik - GenPI.co JATENG
Ketua Komisi Informasi Pusat Jawa Tengah, Sosiawan. (Foto: Diskominfo Klaten)

GenPI.co Jateng - Media sosial menjadi salah satu sarana perluas keterbukaan informasi publik selain portal resmi yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Selama ini akses masyarakat terhadap portal ini terbatas sehingga perlu diperluas memakai media sosial.

Hal ini seiring dengan munculnya fenomena progress paradox yang memperlihatkan perubahan perilaku masyarakat.

BACA JUGA:  Waduh! Pemprov Jateng Sudah Terima 22 Aduan Soal THR

Setiap warga negara berhak atas informasi publik.

“Informasi publik itu harus dibuka badan publik dan mudah diakses secara cepat, tepat, mudah dan sederhana,” kata Ketua Komisi Informasi Pusat Jawa Tengah, Sosiawan, dikutip Klatenkab.go.id, Selasa (19/4).

BACA JUGA:  1.300 Honorer Banjarnegara Terima Bantuan Baznas

Menurut dia, diminta atau tidak badan publik harus menyediakan informasi publik yang dimilikinya kepada masyarakat.

Sebab, hal ini sejalan dengan prinsip pemerintahan yang baik dengan salah satu aspeknya adalah transparansi.

BACA JUGA:  Gibran Beberkan Dream Theater Bakal Konser di Solo, Serius Nih?

Penyediaan informasi publik ini juga menjadi cara membangun kepercayaan publik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya