Duh! 97,2 Liter Minyak Goreng Tanpa Izin Edar Ditemukan di Kendal

Duh! 97,2 Liter Minyak Goreng Tanpa Izin Edar Ditemukan di Kendal - GenPI.co JATENG
Tumpukan minyak goreng kemasan tanpa.izin edar yamg diamankan Satgas Pangan Polda Jateng saat pemantauan di Pasar Boja, Kabupaten Kendal, Senin (4/4). (Foto: ANTARA/Humas Polda Jateng)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 97,2 liter minyak goreng kemasan tanpa izin edar ditemukan Satgas Pangan Polda Jawa Tengah di wilayah Kabupaten Kendal. 

Ada dugaan, minyak goreng dalam kemasan yang beredar itu merupakan minyak curah yang dikemas ulang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johanson Simamora, mengatakan temuan itu diperoleh saat Satgas Pangan melakukan pemantauan distribusi minyak goreng di Pasar Boja, Kabupaten Kendal.

BACA JUGA:  Syukurlah, Satgas Pangan Sebut Minyak Goreng di Jateng Cukup

Selain itu, pihaknya mendapati kemasan minyak goreng berukuran 900 gram per botol tersebut tidak disertakan izin BPOM dan tanda sertifikat halal MUI.

"Kami menemukan minyak goreng kemasan dengan merek Gulent sebanyak 97,2 liter yang tidak disertai dengan izin edar pada kemasannya," kata dia, Rabu (6/4).

BACA JUGA:  Polres Temanggung Bentuk Satgas Pangan, Ini Tugasnya

Petugas mengamankan sebanyak 97,2 liter minyak goreng dalam kemasan bemerek Gulent.

Pihaknya menduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana perdagangan atau perlindungan konsumen.

BACA JUGA:  Operasi Yustisi, Satgas Covid-19 Boyolali Temukan 562 Pelanggaran

Di sisi lain, Johanson menyebutkan pihaknya masih menelusuri keberadaan pabrik minyak goreng bermerek Gulent tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya